Parigi Moutong, Zenta Inovasi – Sebanyak 135 Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT), di Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, belum mengantongi SK.
Hal itu diungkapkan Ketua Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten Parigi Moutong Mulvida, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Paripurna DPRD Parigi Moutong, Rabu 13 Maret 2024.
Mulvida menegaskan, agar Dinas Kesehatan Kabupaten Parigi Moutong segera menerbitkan SK kepada para bidan tersebut, sehingga bisa menjadi payung hukum dalam melakukan pekerjaan sebagai bidan desa.
“Ini akan menjadi masukan bagi Dinas Kesehatan terkait legalitas bidan PTT. Sejauh ini kami juga tidak mendengar terdapat pengurangan Bidan PTT, bahkan ada PTTD kita sebanyak delapan orang yang terangkat sebagai PPPK,” terangnya.
Lanjut ia, dalam menerbitkan SK Bidan PTT tahun 2024, harus berbeda dengan SK tahun 2023, karena di SK tersebut tugas bidan PTT dan pegawai honor di lingkungan Dinas Kesehatan sama tupoksinya.
“Karena SK tahun 2022 dan 2023 itu berbeda walaupun lapiranya Bidan PTT. Di SK 2023, isinya tidak satupun uraian tugas dan tanggung jawab sebagai seorang bidan, beda dengan SK tahun 2022, yang secara spesifik mengatur tentang tugas bidan,”bebernya.
Selain SK kata Mulvida, sampai saat ini para Bidan PTT yang melakukan tugas belum menerima gaji.
“Apa mungkin, dasar untuk membayar gaji mereka harus berdasarkan SK,” ungkapnya.
Pantauan media ini, adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan I Gede Widiadha, Wakil Direktur RSUD Anuntaloko, Astar Batu Rangka dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parigi Husna.