KLHS Merupakan Instrumen Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan

KLHS Merupakan Instrumen Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
FOTO : DISKOMINFO PARIGI MOUTONG

PARIGI MOUTONG, Saurus Trans Inovasi – Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Parigi Moutong, merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Pemerintah daerah berkewajiban untuk menyusun KLHS, melalui mekanisme yang sudah ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Demikian kata, Sekretaris Daerah Parigi Moutong Zulfinasran A Tiangso, mewakili Pj Bupati Richard Arnaldo, saat membuka Konsultasi publik II penyusunan KLHS Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025-2045, di Hotel Anutapura. Kamis 30 November 2023.

Sekda mengatakan, RPJPD Kabupaten Parigi Moutong tahun 2025-2045, merupakan dokumen perencanaan yang substansinya memuat visi, misi dan arah pembangunan daerah serta merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan penggunaan nasional.

Menurutnya, penyusunan dilakukan secara terencana, bertahap dan sistematis yang didasarkan pada kondisi, potensi, proyeksi, sesuai kebutuhan dalam kurun waktu 20 tahun.

“Dalam tahapan penyusunan tersebut, salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian adalah dampak pada lingkungan yang mungkin timbul pada saat pelaksanaan program maupun dampak lanjutannya,” ujarnya.

Hal tersebut menurutnya harus menjadi pertimbangan, mengingat pembangunan yang dikehendaki adalah pembangunan yang mendukung pengembangan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development goals (SDGS).

Menurutnya, pembangunan berkelanjutan adalah suatu proses pembangunan yang mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menyelaraskan sumber daya alam dengan manusia dalam pembangunan.

Zulfinasran mengatakan, penyelenggaraan KLHS memiliki tujuan dan objeknya antara lain, untuk mengintegrasikan pertimbangan lingkungan hidup dalam pembangunan berkelanjutan melalui penyusunan kebijakan, rencana dan program.

Juga untuk menjamin agar pelaksanaan kebijakan, rencana, program dirumuskan berdasarkan pertimbangan pembangunan berkelanjutan. Membangun wahana sinergi dan kerjasama berbagai kepentingan sektoral dan wilayah dalam mencapai tujuan berkelanjutan.

“Melihat begitu pentingnya kegiatan ini, saya berpesan kepada tim penyusun KLHS maupun tim penyusun RPJPD, bersama-sama mengintegrasikan hasil rekomendasi KLHS tersebut kedalam dokumen RPJPD,” harapnya.

Diketahui, kegiatan ini diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong dan menghadirkan tim penyusun dari akademisi Universitas Tadulako.

Pada kesempatan yang sama, Zulfinasran berpesan, ditahun 2024 setiap kegiatan harus menyediakan daftar kehadiran ketika diwakili dan harus ada alasan ketidak hadiran, dibuatkan laporan dan disampaikan kepada Sekretaris Daerah.

Sebab kata dia, manajemen tata kelola reformasi birokrasi sudah harus diterapkan, guna mendapatkan kualitas SDM ASN Parigi Moutong yang berdaya saing, semua orang yang menilai harus dinilai.

(Sumber : DISKOMINFO PARIGI MOUTONG)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *