Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi–Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah, Mohammad Rizal, mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Hal itu dia sampaikan, saat sosialisasi partisipatif urgensi netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, di Parigi, Rabu 25 Oktober 2023.
Hal itu kata Rizal, jelas tertuang dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Menurut Rizal, ASN wajib memahami sejumlah aturan larangan keterlibatan dalam kepentingan politik pada pesta demokrasi.
Demikian juga Partai Politik (Parpol), perlu memahami kapasitas ASN di Kabupaten Parigi Moutong, dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Makanya, kami adakan sosialisasi seperti ini. Tujuannya agar para ASN tidak terlibat langsung pada pesta demokrasi serentak 2024,” ujarnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, Bawaslu memberikan sanksi kepada ASN, bukan sebagai eksekutor. Akan tetapi, memiliki kewenangan merekomenadikan ke Komisi ASN (KASN), bila terbukti dan memenuhi unsur formil materinya.
Bahkan, bila terdapat ASN melakukan pelanggaran kode etik maupun lainnya, Bawaslu telah menyediakan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Netralitas ASN (SIAPNET), yang terkoneksi langsung dengan KASN .
“Jadi kalau sudah terpenuhi syaratnya , dan telah diklarifikasi dengan yang bersangkutan, maka akan dilaporkan ke KASN melalui aplikasi SIAPNET,” pungkasnya.
Sementara itu, hadir mewakili Pemerintah Daerah Parigi Moutong, Asisten II Yasir mengatakan, disusunya kode etik bukan hanya untuk pelanggaran Pemilu 2024 tetapi mencakup semua bentuk pelanggaran ASN.
“Kenetralan ASN sesuai yang diatur dalam Undang-Undang ASN. Artinya menaati kode etik untuk semua yang telah diatur bukan hanya untuk Pemilu 2024,” tutup Yasir.