Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) razia puluhan pelajar di Parigi Moutong, yang berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam belajar masih berlangsung.
Kepala Bidang Penegakan Perda, pada Satpol PP dan Damkar Parigi Moutong, Basri, menyebut razia dilaksanakan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2022, tentang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Kata Basri, dalam pasal 20 ayat 1, menyebutkan larangan bagi setiap pelajar berkeliaran dijam sekolah.
“Ada 24 siswa terjaring razia di tempat play station di Kelurahan Maesa, saat jam belajar sekolah,” jelasnya pada wartawan, Senin 9 Oktober 2023 di Kantor Satpol- PP Parigi Moutong.
Menurutnya, sebelum razia dilakukan, pihaknya telah membuat surat edaran yang ditandatangani Bupati Parigi Moutong dan telah dilayangkan ke Koodinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong serta seluruh Kepala Sekolah.
“Siswa yang terjaring razia, berasal dari SMA Negeri 1 Parigi, dan Madrasah Aliayah Alkhairaat, Kelurahan Masigi,” ungkapnya.
Selain penegakan Perda, razia dilaksanakan untuk mencegah terjadinya tawuran dan penyalagunaan peredaraan narkoba dikalangan pelajar.
Para siswa yang terjaring razia, dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar untuk diberi pengarahan serta menandatangani surat pernyataan, kemudian dikembalikan ke sekolah masing-masing untuk dibina.
“Tindak lanjutnya, ketika orang tua siswa diundang ke sekolah, kami akan dihadirkan,” ujarnya.
Kata dia, kegiatan razia pada siswa yang berkeliaran di luar lingkungan sekolah pada saat jam pelajaran, baru pertama kali dilaksanakan atas inisiatif Satpol PP. Sebelumnya pernah dilakukan, atas permintaan pihak sekolah.