Kasus Kekerasan Seksual Anak Meningkat, Berikut Data DP3AP2KB Parigi Moutong

Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi –Sepanjang Januari hingga Juli 2023, tercatat 16 kasus kekerasan seksual di Parigi Moutong, korbanya merupakan anak usia dibawah 17 tahun.

Parahnya lagi, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Parigi Moutong, rata- rata pelaku merupakan orang terdekat.

Bacaan Lainnya

Demikian kata Kepala Bidang Perlindungan Anak, Rini Dian Apriliyanti, kepada wartawan, Selasa 26 September 2023.

“Kekerasan seksual korban anak sepanjang Januari-Juli 2023, tercatat 16 kasus, dari total 17 kasus. Sisanya merupakan perempuan dewasa,” bebernya.

Menurut data kata ia, dalam kasus kekerasan seksual pada anak, dilakukan orang terdekat seperti ayah kandung, ayah sambung, paman, kakek serta kerabat dekat.

Pihaknya mengakui, kasus kekerasan seksual meningkat setiap tahun. Sehingga diperlukan kepedulian semua pihak untuk ikut memerangi kasus kekerasan pada anak dan perempuan.

Melihat tren kenaikan angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, pihaknya telah meningkatkan langkah- langkah pencegahan.

Seperti, melakukan sosialisasi dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten dengan melibatkan OPD, organisasi atau lembaga terkait.

“Kami merasa masih belum maksimal. Tapi dalam setiap kesempatan saat turun ke lapangan, kami selalu menitip pesan, agar ikut berperan aktif membantu mensosialisasikan ke masyarakat,” kata dia.

DP3AP2KB juga terus mendorong peran serta masyarakat, agar berani melaporkan kasus kekerasan perempuan dan anak di lingkunganya.

“Kalau dulu, ada yang beranggapan tidak mau terlibat, karena pertimbangannya akan dijadikan saksi, dan menilai persoalan aib, tetapi sekarang sudah banyak yang peduli dan mau melaporkan,” terangnya.

Berdasarkan data DP3AP2KB, kekerasan seksual terhadap anak sejumlah 16 orang, perempuan 1 orang. Kekerasan fisik terhadap anak 6 orang, perempuan 4 orang. Sementara penelantaran anak sebanyak 3 orang, dan kasus konvensional pelaku anak 1 orang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *