Hadiri Undangan Komisi IV DPRD, IBI Parigi Moutong Bahas Kesejahteraan Bidan

Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Parigi Moutong, mengusulkan agar alur pembayaran jasa medis ditingkat Puskesmas lebih disederhanakan karena berkaitan dengan kesejahteraan Bidan.

Hal itu diungkapkan, Ketua IBI Mulvidah S.Tr Keb saat menghadiri undangan Komisi IV DPRD Parigi Moutong, Senin 4 September 2023.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi IV Arifin Dg Palalo selaku pimpinan rapat, memberikan kesempatan kepada IBI untuk menyampaikan persoalan yang  dihadapi bidan, berkaitan dengan topik pembahasan saat rapat.

Diketahui yang mengemuka pada saat rapat yaitu, adanya isu larangan pada Puskesmas untuk merujuk pasien BPJS ke Rumah Sakit Devina, utang Bansos kesehatan, minimnya anggaran operasional mobil ambulans, utang kapitasi dan non kapitasi.

Ketua IBI, Mulvidah mengatakan, didalam utang non kapitasi ada hak bidan dan juga dokter. Sehingga kata dia, pihaknya berharap bisa segera dibayarkan ke Puskesmas.

“Ada kurang lebih 807 bidan yang ada di Parigi Moutong. Mereka menitip pesan kepada kami yaitu tentang kesejahteraan. Mereka tidak terlalu banyak neko-nekonya. Didalam non kapitasi itu ada hak termasuk bidan yang belum terbayarkan 2021 maupun 2022,” ujar Mulvidah.

Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian bersama karena bidan merupakan pelaku utama pertolongan persalinan di desa dan juga  yang melakukan rujukan pasien ke Puskesmas atau Rumah Sakit.

Kata dia, panjangnya alur pembayaran jasa medis salah satunya yang bersumber dari non kapitasi, diyakininya mempengaruhi tingkat kesejahteraan bidan.

“Kami meminta kepada Dinkes yang terkait dengan kesejahteraan karena memang hak teman-teman bidan. Bagaimana supaya tidak ada lagi persoalan pembayaran yang terlalu berputar-putar. Kita bercermin dengan dana BOK yang langsung masuk ke rekening Puskesmas kemudian itu dikelola,” bebernya.

Sedangkan lanjut dia, untuk dana non kapitasi  setiap tahun terlambat dibayarkan, karena pembayaran dari BPJS yang masuk ke Puskesmas harus ditransfer kembali ke rekening daerah, untuk dihitung kembali berapa yang menjadi hak Puskesmas.

“Walaupun BPJS sudah membayar lunas ke Puskesmas namun kembali lagi ke rekening daerah. Nah, kebijakan itu yang kami minta dipersempit lagi alurnya. Jangan sampai terjadi lagi piutang atau belum dibayarnya jasa-jasa dari tenaga medis ini,” pintanya.

Mulvida mengharapkan, eksekutif dan legislatif bisa mencari formula yang lebih sederhana terkait alur pembayaran dana non kapitasi, agar tidak ada pihak yang merasa hak-haknya diabaikan.

“Kami berharap ini dapat terselesaikan dan tidak lagi terjadi utang tahun ini dibayar tahun depan, hutang tahun depan dibayar dua tahun depan. Sekali lagi kami dari bidan tidak meminta yang muluk-muluk. Hanya menyangkut kesejahteraan dan  kebijakan pembayaran jasa medis ini lebih  diperuncing,” pungkasnya

Sementara itu, anggota Komisi IV Muhamad Fadli mengatakan, persoalan utang Bansos, kapitasi dan non kapitasi yang terus berulang setiap tahun perlu dibahas secara khusus.

Menurutnya, ada sistem yang harus diperbaiki oleh Pemerintah Daerah jika utang pelayanan kesehatan selalu ada setiap tahun.

“Ada yang salah dengan sistem ini, sehingga dari tahun ke tahun ada yang tertunda dua bulan, tiga bulan, harus diclearkan ini,” tandas Fadli.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *