BRI Cabang Mediasi Polemik Nasabah dengan Unit Parigi

Parigi Moutong, Saurus Trans Inovasi – BRI Cabang Parigi melakukan mediasi atas polemik antara BRI Unit Parigi dengan nasabah atas nama Zulkarnain.

Sebelumnya, pihak nasabah mempersoalkan perbedaan jumlah berdasarkan kuitansi yaitu 24 kali angsuran untuk melunasi pinjaman Rp25 juta, sedangkan dalam sistem yang tercatat di BRI 36 kali angsuran.

Bacaan Lainnya

Pihak nasabah bersikukuh sudah melunasi pinjaman, dengan bukti kuitansi 24 kali angsuran. Sehingga merasa berhak mengambil kembali sertifikat tanah yang  dijadikan jaminan tahun 2010 silam.

Namun, karena belum tercatat lunas dalam sistem, maka BRI Unit Parigi tidak memberikan sertifikat dan tetap meminta nasabah membayar sebanyak 36 kali.

Terkait itu, Kepala BRI Cabang Parigi Aditya Ivan Buana Putra mengatakan, pihaknya telah melakukan mediasi dengan nasabah, Selasa 11 Juli 2023 pagi.

“Kita memang ada human error, tetapi didalam kuitansi tertulis 24 bulan namun secara angsuran itu untuk 36 bulan. Jadi BRI tidak menipu nasabah. Di SPH itu tercantum 36 bulan,” tegas Aditya.

Sehingga kata dia, pihak BRI mendatangi keluarga nasabah untuk menawarkan solusi, menghapuskan bunga yang berjalan selama tidak membayar, tetapi nasabah tetap melunasi pokok utang.

“Dari hasil kemarin, kita sudah mediasi ke pihak keluarga karena yang bersangkutan tidak ada di tempat, kita ketemu dengan  penjamin atas kredit nasabah, orang tuanya, kita lakukan komunikasi. Kita sudah menawarkan menghapuskan bunga yang selama ini berjalan. Kita tawarkan ke nasabah lunasi sisa pokoknya saja,” bebernya.

Pada pertemuan itu, Aditya mengatakan, keluarga nasabah menerima dan akan membicarakan mekanisme pelunasan diinternal keluarga.

“Dibicarakan antar keluarga bagaimana mekanismenya untuk menyelesaikan itu.
Masih kurang lebih Rp8 juta, tetapi jelasnya kita lihat dulu disistem,” ujarnya.

Ia menambahkan, BRI telah menyampaikan kepada nasabah, dapat mengambil jaminan atau sertifikatnya setelah melakukan pelunasan.

“Sertifikat ada dikami atas nama penjamin, atas nama Usman. Jadi sudah sepakat akan menyelesaikan pokoknya saja,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Syukur Taji mewakili nasabah Zulkarnain, mendatangi BRI unit, Senin 10 Juli 2023, untuk meminta sertifikat tanah yang telah disimpan oleh BRI sejak tahun 2010.

Karena tidak ada titik temu antara BRI Unit dan pihak keluarga nasabah, Syukur Taji mengaku akan membawanya ke rana hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *